Syarat-syarat dan Mekanisme

 

Dalam PERMA No. 1 Tahun 2014,  pasal 32 tentang Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan :

(1).  Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.

(2).  Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.

(3).  Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:

  1. Formulir permohonan.
  2. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
  3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
  4. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.
  5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditanda tangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

(4). Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.

(5). Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hokum berupa pendampingan di siding pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hokum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Jenis Jasa yang dilayani POSBAKUM

 

      Jasa yang dilayani POSBAKUM berupa  pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Mungkid

 

         Pada tahun 2020, Pengadilan Agama Mungkid mempercayakan POSBAKUM kepada “Lembaga Advokasi BUMI”  yang berkedudukan di Dusun Pengonan, Desa Deyangan, Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang yang melakukan kerjasama Posbakum dengan Pengadilan Agama Mungkid, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor  W11-A30/300/PL.08/I/2020 tanggal 17 Januari 2020, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Mungkid dengan “Lembaga Advokasi BUMI”.

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

 

          Berdasarkan PERMA 1 Tahun 2014 Pasal 22 (1) dinyatakan penerima layanan di Posbakum Pengadilan yaitu Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum. 

Penelitian Contempt of Court

Penyusun : Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Link Download