Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :
waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan. |
|
pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya. |
|
yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi. |







