- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
|
| |
a. Profil Pengadilan, meliputi:
|
| |
|
- Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
|
| |
|
- Struktur organisasi Pengadilan;
|
| |
|
- Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
|
| |
|
- Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
|
| |
|
- Profil singkat pejabat struktural; dan
|
| |
|
- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
|
| |
b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. |
| |
c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain
sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
|
| |
d. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
|
| |
e. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan;
|
| |
f. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-
kurangnya terdiri atas:
|
| 2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat |
| |
a. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum,
hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
|
| |
b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
|
| |
c. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
|
| |
d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi
serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan
keberatan terhadap pelayanan informasi.
|
| |
e. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
|
| |
f. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
|
|
3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
|
| |
a. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-
kurangnya terdiri atas:
|
| |
|
- Nama program dan kegiatan;
|
| |
|
- Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat
dihubungi;
|
| |
|
- Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
|
| |
|
- Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
|
| |
|
- Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan
Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan
sebagainya.
|
| |
b. Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). |
| |
c. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
|
| |
|
- Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
|
| |
|
- Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
|
| |
d. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
|
| |
e. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
terkait.
|
|
4. Informasi tentang Perkara dan Persidangan
|
| |
a. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum
berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
|
| |
b. Informasi dalam Buku Register Perkara.
|
| |
c. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
|
| |
d. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
|
| |
e. Laporan penggunaan biaya perkara.
|
|
5. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan
|
| |
a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh
masyarakat serta tindaklanjutnya.
|
| |
b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau
Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
|
| |
c. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman
disiplin yang dijatuhkan.
|
| |
d. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan
bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
|
| |
e. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
|
|
6. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
|
| |
a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
|
| |
b. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
|
| |
c. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: Nama, Riwayat pekerjaan,Posisi, Riwayat pendidikan dan Penghargaan
yang diterima
|
| |
d. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
|
| |
e. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
|
| |
f. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
|
| |
g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,
kecuali yang bersifat rahasia.
|
| |
h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. |